Kepala Desa Se-Kabupaten Balangan Ikuti Sosialisasi JDIH dan Paralegal Justice Award 2025

  • Dec 04, 2024
  • Muhammad Ramli
  • Pemdes

Balangan - Puluhan Kepala Desa dan lurah di Kabupaten Balangan mengikuti sosialisasi teknis pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) serta Partisipasi dalam Paralegal Justice Award (PJA) 2025 di Aula Benteng Tundakan pada Selasa (03/12/2024).

Kegiatan ini diinisiasi oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Balangan untuk memberikan informasi tentang JDIH dan mempersiapkan seleksi PJA tahun 2025 sekaligus memberikan pemahaman mengenai program tersebut.

Mewakili Bupati Balangan, Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Balangan, Tuhalus, menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia  (Kemenkumham) Kantor Wilayah (Kanwil) Kalimantan Selatan yang bersedia berbagi informasi kepada peserta.

Kepala Bagian Hukum Setda Balangan, Muhammad Roji, menjelaskan, sosialisasi ini bertujuan memberikan pengetahuan kepada pemerintah desa dalam mengelola JDIH secara efektif, sehingga dapat mendukung tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel.

Dalam sosialisasi ini, hadir sebagai narasumber adalah Sahridin, Kades Balida, dan dua perwakilan dari Kementerian Hukum Kalsel.

Selaku Narasumber, Sahridin menyampaikan pada kegiatan Paralegal Justice, terdapat dua kategori dalam PJA 2025 yaitu Non Litigation Peacemaker (NLP) yang berperan sebagai juru damai dan Anubhawa Sasana Jagaddhita (ASJ) yang mencakup desa dengan potensi investasi dan pariwisata.

“Dengan kegiatan ini, kami harap para kades dan lurah dapat memahami konsep dari PJA ini, yang merupakan program tahunan Kemenkumham,” ungkap Sahridin.

Dia juga menegaskan bahwa partisipasi dalam kegiatan ini tidak dipungut biaya, karena semuanya dibiayai oleh Bagian Hukum.

Yulli Rahmadhani, Kepala Sub Bidang Bantuan Hukum, Penyuluhan Hukum, dan Jaringan Dokumentasi serta Informasi Bantuan Kementerian Hukum Kalsel, menambahkan bahwa PJA adalah bentuk apresiasi pemerintah terhadap peran kades dan lurah dalam menyelesaikan sengketa di wilayahnya.

“Kades dan lurah berperan sebagai filter awal dalam penanganan perkara agar tidak sampai ke pengadilan,” jelasnya. Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa PJA juga bertujuan untuk mengurangi beban lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara dengan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat desa.