Kejaksaan Negeri Balangan Gelar Ekspose Pendampingan Hukum Pengadaan Tanah Aset Desa Balida

  • May 17, 2026
  • Muhammad Ramli
  • Pemerintah Desa

Upaya penguatan tata kelola pemerintahan desa terus dilakukan melalui pendampingan hukum dalam pengelolaan aset desa. Kejaksaan Negeri Balangan melalui Kantor Pengacara Negara mengundang Pemerintah Desa Balida untuk mengikuti kegiatan Ekspose Pendampingan Hukum (Legal Assistance) terkait pengadaan tanah aset desa Tahun Anggaran 2026.

Kegiatan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 29 April 2026,bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Balangan,Pelaksanaan ekspose pendampingan hukum ini menjadi bagian penting dalam memastikan proses pengadaan tanah aset desa berjalan sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan memberikan pemahaman serta pendampingan kepada pemerintah desa agar pengelolaan aset dapat dilakukan secara transparan, akuntabel, dan terhindar dari potensi permasalahan hukum di kemudian hari.

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Desa Balida diharapkan dapat memperkuat tata kelola administrasi dan pengelolaan aset desa secara profesional. Pendampingan hukum dari Kejaksaan Negeri Balangan juga menjadi bentuk sinergi antara aparat penegak hukum dan pemerintah desa dalam mendukung pembangunan yang tertib dan berkelanjutan.

Ke depan, kolaborasi seperti ini diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan pemerintahan desa, sekaligus mendorong terciptanya pembangunan desa yang aman secara hukum dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas.