31 Warga Desa Balida Ikuti Perekaman KTP Elektronik dan Aktivasi IKD

  • Jun 30, 2026
  • Admin KIM Racah Mampulang
  • Pemerintah Desa

Balida – Upaya meningkatkan kepemilikan dokumen kependudukan sekaligus mendukung transformasi layanan digital terus dilakukan di Kabupaten Balangan. Sebanyak 31 warga Desa Balida, khususnya wajib KTP usia 16–17 tahun, mengikuti kegiatan perekaman KTP elektronik (KTP-el) dan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang dilaksanakan di Halaman Kantor Desa Paran, Senin (29/6/2026).

Kegiatan ini merupakan kolaborasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Balangan bersama Pemerintah Desa Paran, Lok Batung, Babayau, Mangkayahu, Balang, Murung Ilung, dan Desa Balida. Program tersebut bertujuan memberikan kemudahan pelayanan administrasi kependudukan bagi masyarakat, terutama bagi warga yang telah memasuki usia wajib memiliki KTP elektronik.

Dalam pelaksanaannya, masyarakat Desa Balida mendapat pendampingan langsung dari Kepala Desa Balida, Sahridin, bersama Kasi Pemerintahan, Amrullah, guna memastikan seluruh peserta dapat mengikuti proses perekaman dan aktivasi IKD dengan lancar. Selain melakukan perekaman data biometrik, peserta juga memperoleh pendampingan dalam mengaktifkan aplikasi IKD sebagai identitas digital yang dapat dimanfaatkan untuk berbagai layanan administrasi pemerintahan.

Melalui kegiatan ini, masyarakat tidak hanya memperoleh dokumen kependudukan secara lebih mudah, tetapi juga semakin siap memanfaatkan layanan publik berbasis digital. Kehadiran Pemerintah Desa dalam mendampingi masyarakat menjadi wujud komitmen memberikan pelayanan terbaik sekaligus memastikan seluruh warga memiliki dokumen kependudukan yang lengkap dan valid.

Pemerintah Desa Balida mengajak masyarakat yang telah memenuhi syarat untuk terus melengkapi administrasi kependudukannya. Dengan dokumen yang tertib dan pemanfaatan Identitas Kependudukan Digital, pelayanan publik akan menjadi lebih cepat, mudah, aman, dan efisien.